Selasa, 22 Juli 2008

KONVENSI NASIONAL MUTU RUMAH SAKIT VI

KONVENSI NASIONAL MUTU RUMAH SAKIT VI

Bandung, 14 – 15 November 2006

GKM “PERMATA HATI” DAN PSBH “SIMPATIK” RSUD PROF. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO

Oleh : Darmini

Kegiatan peningkatan mutu dilaksanakan dengan berbagai pendekatan mutu diantaranya dengan mengembangkan Tim/Panitia Mutu Gugus Kendali Mutu (GKM) dan pengendalian mutu yang dilakukan di tingkat manajemen dengan menggunakan pendekatan pemecahan masalah mutu seperti PSBH (Problem Solving for Better Health) misalnya.

Untuk memacu dan memotivasi anggota gugus dan Tim/Panitia, Ditjen Bina Yankedik bekerjasama dengan Pusdiklat SDM Kesehatan telah melaksanakan Konvensi Mutu Rumah Sakit sebanyak 6 kali, diawali pada tahun 1995 dan terakhir pada tahun 2006. Kini Konvensi Nasional Mutu Rumah Sakit VI digelar dengan tema :”Patient Safety Fokus Utama Mutu Pelayanan Rumah Sakit ”. Konvensi Nasional Mutu Rumah Sakit Ke Vi ini digelar di Hotel Permata Bidakara Bandung, pada tanggal 14 – 15 November 2006 lalu.

Peserta Konvensi Mutu Rumah Sakit terdiri dari 12 gugus (GKM) antara lain dari RSUD DR. Syaiful Anwar, RSUD Kerawang, RS Sanglah, RSUD Banyumas, RSUD Dr. Moewardi, RSU Dr. Soetomo (3 gugus), RS MMC, RSU RA.A Soewondo Pati, RS Duren Sawit dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo. Sedangkan tim mutu (PSBH) terdiri dari 19 tim yang berasal dari RSUP DR. Sardjito (6 tim mutu), RSUD Banyumas, RSUD Tugurejo (4 tim mutu), RSU Dr. Soetomo (2 tim), RSUD Kerawang (2 tim), Rs Fatmawati (2 tim) dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.

Nama gugus dan tim mutu unik-unik dan menarik, yel-yel yang ditampilkan setiap pesertapun unik dan lucu, bahkan ada yang menampilkan seni, pakaian dan budaya daerah masing-masing. GKM “permata Hati” dan PSBH “Simpatik” cukup mendapatkan perhatian dari panitia dan peserta yang lain karena kita satu-satunya peserta yang memajang poster abstrak dan Gerakan P3S-nya.

RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah tingkat I, selalu berpartisipasi mengikuti konvensi mutu ini. Pada Konvensi Nasional Mutu Rumah sakit yang diselenggarakan di Bandung november lalu ada dua tim yang dikirim yaitu GKM “permata Hati” (Persalinan Murah, aman, tenteram dan hati-hati) dari PERISTI dan PSBH “Simpatik” dari Farmasi. “Permata Hati” dengan mempertimbangkan “patient Safety” mengusung gerakan P3S-nya (Putar-putar Puting Susu) untuk mempercepat waktu persalinan pada pasien KPD (Ketuban Pecah Dini) dengan inertia uteri. Sementara Tim PSBH “Simpatik” mempersembahkan “Penerapan Asuhan Kefarmasian Rawat Inap Untuk Meningkatkan Keamanan Penggunaan Obat Bagi Pasien Rawat Inap “

Sebagai ketua panitia penyelenggara Dra. Utik Indrawati, M.Kes dan tim penilai terdiri dari: dr.Kamelia, Alih Germas, SKM, MARS, Taufik Pramudya, SS, Aisyah Maulina, SKM. , dr. Tri Yunis Miko, M.Epid, Drs. A.Y.A Setyadjie, Ellya Sulistyani, SKM, Werdiningsih, SKM, MARS, dr.Reksodiusumo dan Dra. Ina Karunia.

Kerja keras GKM “Permata hati” dan PSBH “Simpatik” membuahkan hasil yang menggembirakan, GKM Permata hati mendapatkan penghargaan predikat “Terampil Perak” dan PSBH “Simpatik” mendapatkan Penghargaan “Terampil Perunggu”. Walaupun Simpatik mendapatkan “Perunggu” tetapi kami merasa bangga karena kami termasuk peserta PSBH yang tidak memanggil fasilitator khusus dari Luar Rumah sakit, bahkan Yayasan Indonesia Menuju Sehat (YIMS) menyerahkan piagam penghargaan khusus. Sementara ini penghargaan tertinggi yang pernah dicapai peserta konvensi mutu baru “Terampil perak” belum ada yang mendapatkan penghargaan emas selama 6 kali konvensi ini digelar. (Darmini) 000

PRAKTEK SEORANG MANTRI DESA

PRAKTEK SEORANG MANTRI DESA

Oleh : Beta Sugiarso

Saya adalah seorang perawat di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, pertama masuk dunia keperawatan sejak tahun 1996, atas dukungan dari keluarga saya di beri kesempatan untuk sekolah di Sekolah Perawat Kesehatan dan dinyatakan lulus tahun 1999, setelah itu karena tuntutan jenjang pendidikan minimal D III, maka saya meneruskan ke jenjang pendidikan D III Keperawatan dan dinyatakan lulus pada tahun 2002, semenjak itu keperawatan menjadi bagian hidup saya.

Lulus D III Keperawatan dengan gelar AMK itu yang sering kita sebut sebagai seorang perawat professional, tapi pada kenyataannya tidak seperti yang dibayangkan, begitu susahnya mencari pekerjaan, dari daerah Solo sampai Jakarta saya mencoba melamar ke beberapa tempat untuk menjadi seorang perawat di rumah sakit atau klinik, tapi yang ada jawaban “ Sementara belum ada formasi, Nanti kalo ada akan dihubungi ” hampir semua tempat menjawab kalimat itu, berbulan bulan saya menunggu tapi belum ada panggilan, usaha dan doa telah saya panjatkan, tapi ALLAH berkehendak agar saya bersabar.

Hari demi hari saya lalui untuk menyalurkan hobi saya dengan belajar ilmu lain yaitu akupunktur / Tusuk Jarum, hal ini saya lakukan untuk mengisi kekosongan waktu, sampai 7 bulan akhirnya saya menyelesaikan belajar akupunktur. Pada saat itu saya melamar kerja lagi sebagai perawat diklinik Purwokerto dan alhamdulillah saya diterima, diklinik tersebut selain menjadi perawat di ruang operasi minor, juga menjadi seorang akupunturis, pagi saya menjadi perawat klinik dan sorenya saya menerima pasien akupunktur di klinik juga, dua profesi yang berbeda tetapi mempunyai satu tujuan. Satu tahun telah berlalu saya mengerjakan rutinitas itu dan akhirnya pada bulan februari 2004 saya mendapat kesempatan untuk tes seleksi menjadi tenaga honorer di Rumah Sakit Prof.Dr.Margono Soekarjo Purwokerto, dan alhamdulillah saya diterima kerja, rasa syukur yang tak terkira akhirnya saya bisa bekerja di sebuah rumah sakit seperti apa yang saya harapkan.

Pak mantri, itulah sebutan yang sering saya terima dari orang orang di daerah tempat tinggal saya. Orang desa beranggapan perawat / mantri adalah seorang pengobat, maka mereka berbondong bondong untuk minta obat / disuntik apabila ada keluhan yang mereka rasakan, rasa bingung dan khawatir sempat terlintas, karena ada orang yang membutuhkan bantuan tetapi disisi lain adalah pelanggaran atau Mal Praktek, lalu apa yang harus saya lakukan sebagai seorang perawat / mantri didesa ? sejauh manakah tindakan yang dapat kita laksanakan dalam memberikan keperawatan mandiri ? hal itu pasti terpikirkan oleh semua perawat terutama mereka yang tinggal di daerah pedesaan.

Banyak orang memandang sebelah mata pada profesi perawat, padahal dibalik itu banyak tugas suci dan mulia yang diembannya, andaikan mereka tahu mungkin mereka akan lebih menghargainya. Kalau kita mengingat tempo dulu, perawat adalah pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh banyak orang, terutama orang pedesaan yang notabene mereka adalah orang yang tak mampu. Siang dan malam tugas selalu menantinya, bahkan selalu siap untuk dibangunkan ketika ada seseorang yang butuh bantuannya, apakah seorang perawat itu memikirkan berapakah mereka mau bayar ? saya kira tidak ada yang demikian, seorang perawat benar benar memberikan bantuannya dengan tulus ikhlas. Yang terpikir hanya sembuhkah mereka ? apabila tidak sembuh apa yang harus saya kerjakan ?

Disisi lain perawat selalu mendapat tekanan untuk tidak memberikan obat yang mereka butuhkan karena tidak adanya ijin praktek pengobatan bagi perawat, apakah saya sebagai seorang perawat harus berdiam diri pada saat ada seseorang yang sangat membutuhkannya ? apakah saya harus menganjurkan mereka berobat ketempat yang ditentukan padahal mereka tak ada biaya.

Atas latar belakang itulah saya sebagai seorang perawat berupaya penuh untuk selalu bisa membantu mereka yang membutuhkan dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku, walaupun saya tetap mencoba memberikan arahan pada mereka agar berobat ke tempat yang semestinya, tentunya kepada orang yang dianggap mampu, tetapi ada sebagian orang yang tetap tidak mau karena kondisi sosial mereka yang tidak memungkinkan, harus kah saya biarkan ? saya kira itu bukan jalan terbaik.

Saya kembali berfikir, apa yang harus saya lakukan ? apakah saya bisa menerapkan disiplin ilmu lain yang telah saya pelajari ? akhirnya saya mencoba memperkenalkan kepada mereka tentang akupunktur, mulai dari diadakannya pelatihan sampai pengobatan akupunktur gratis, yang tujuannya untuk memotivasi mereka agar tidak ketergantungan terhadap pengobatan konvensional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan warisan nenek moyang yang telah dilupakan oleh kebanyakan orang. Sedikit demi sedikit kepercayaan masyarakat mulai meningkat terhadap pengobatan ini, banyak orang yang mulai mencoba membantu kesehatan mereka dengan ilmu yang tergolong sederhana, mudah dipelajari, aman, efektif, dan dapat dipertanggung jawabkan. Mereka akan berusaha mengobati dirinya sendiri dan keluarga apabila ada keluhan yang dirasakan, tentunya dengan metode alamiah akupresur – akupunktur yang telah disampaikan pada saat ada pelatihan, dan apabila keluhan yang di rasakan belum teratasi, maka mereka baru membawanya untuk di akupunktur di tempat praktek saya, akhirnya mereka banyak memilih untuk pengobatan dan perawatan dengan metode ini yang biasanya di lengkapi juga dengan obat asli Indonesia / Herbal. Ternyata kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan perawatan kesehatan alami belum punah, hanya kebanyakan mereka trauma terhadap pengalaman penggunaan pengobatan tradisional yang menyesatkan dan tidak bertanggungjawab. Dengan sudah kembalinya kepercayaan tersebut maka saya berusaha untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan yang saya berikan dan legalitas praktek yang saya jalankan, diantaranya sudah diterbitkannya Surat Ijin Praktek Akupunkturis dari Dinas Kesehatan Banyumas sesuai ketentuan KepMenKes RI Nomor 1076/MENKES/SK/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.

Sebagai seorang perawat di rumah sakit yang juga sebagai akupunkturis saya mencoba menggunakan kedua disiplin ilmu tersebut yang merupakan dua profesi berbeda tetapi mempunyai tujuan yang sama. Menurut apa yang saya pelajari dalam akupunktur ternyata ilmu ini mencoba memberikan Pengobatan dan Perawatan “ secara menyeluruh atau dapat dikatakan holistik kepada pasien yang ditanganinya, karena ilmu ini tidak hanya sekedar menghilangkan keluhan pasien tetapi mencari dan mengobati akar atau faktor penyebab dari setiap keluhan yang dirasakan, jadi akupunktur bukan sekedar ilmu yang meragukan atau dianggap ketinggalan jaman, tetapi merupakan ilmu yang mempunyai konsep teori yang kuat yang berasal dari Ilmu Kedokteran Cina, bahkan saat sekarang banyak para ahli yang meneliti ilmu tersebut dan ternyata mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki pengobatan konvensional.

Pelayanan kesehatan yang saya berikan adalah perawatan dan pengobatan dengan metode alamiah mulai dari akupunktur, akupresur, dan obat asli Indonesia / Herbal, dan karena Ridho Sang Pencipta ternyata mampu membantu orang yang membutuhkannya. Sampai sekarang sudah banyak orang yang belajar ilmu ini, bahkan orang - orang kesehatan banyak yang telah mempelajari dan mempraktekkannya sebagai pelengkap dalam pelayanan yang mereka berikan, karena ilmu ini sama sekali tidak bertentangan dengan ilmu kesehatan konvensional bahkan merupakan pelayanan komplemen yang aman, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Ijin Operasional Pendidikan Pelatihan dari Dinas Pendidikan Banyumas, sampai sekarang ada sekitar 100 orang akupunkturis, akupresuris yang telah selesai belajar dilembaga yang saya selenggarakan, dan sekitar 90 % (persen) mereka adalah orang kesehatan, yang profesi mereka mulai dari dokter sampai perawat kesehatan.

Saya turut bangga terhadap teman di bidang kesehatan terutama teman satu profesi perawat ternyata mereka mempunyai antusias yang tinggi dan keinginan untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan terutama dalam keperawatan secara holistik, namun walaupun demikian masih ada teman se-profesi yang belum menerima dengan lapang dada akan adanya metode ini. Saya berharap dengan hadirnya suatu gagasan dan perkembangan pelayanan kesehatan dalam hal ini akupunktur terhadap masyarakat, semoga dapat dijadikan tambahan pengetahuan, keilmuan, ketrampilan, dan bukan merupakan pertentangan yang harus dihindari bagi profesi kita sebagai perawat, sehingga akan muncul inovasi inovasi lain yang lebih baik dalam dunia kesehatan dan dunia keperawatan khususnya. Semoga dunia keperawatan akan semakin maju pesat baik dalam pengetahuan, keilmuan, ketrampilan, maupun wawasannya, dan akhirnya kita sebagai perawat benar benar dianggap sebagai profesi yang mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sendiri tanpa melanggar peraturan yang berlaku dan keberadaannya diakui masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah, atau kalangan atas. Hal ini tentunya akan dapat terwujud dengan adanya dukungan dari semua pihak terutama individu perawat itu sendiri, dan organisasi profesi perawat pada umumnya.

Demikian sekilas suka dan duka sebagai seorang perawat kesehatan, semoga dapat memberikan manfaat bagi semua yang membacanya. Saya mengucapkan Selamat HUT PPNI yang ke - 34, Semoga PPNI akan selalu “ JAYA “ dan memperhatikan peningkatan pengetahuan, keilmuan, ketrampilan, wawasan, dan kesejahteraan anggotanya serta mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan - keperawatan kepada masyarakat luas dengan legalitas yang memang diakui secara hukum yang berlaku, sehingga dapat terciptanya “ Pelayanan Asuhan Keperawatan Mandiri “

Selasa, 27 Mei 2008

Rancangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20

TENTANG

PRAKTIK KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (?)

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi;

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan.(di konsulkan ulang)

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

(2) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.

(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.

(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.

(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.

(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.

(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.

(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.

(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.

(11) Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.

(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.

(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen.

(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.

(15) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan. (?)

(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan

(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.

(22) Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.

(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

(24) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.

(25) Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.

(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:

a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. (?)

b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

Lingkup Praktik Keperawatan

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :

a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.

b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.

c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.

d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.

e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.


BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu

Nama dan Kedudukan

Pasal 6

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan Indonesia.

(2) Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk kantor perwakilan bila diperlukan.

Pasal 7

Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan

Pasal 8

Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 9

Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:

1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;

2. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat..?(sebatas apakah peraturan internal .?)

Pasal 10

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :

a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;

b. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;

c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;

d. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan

e. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 12

(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari :

a. Ketua

b. Sekretaris Eksekutif

c. Bendahara

d. Komite-komite

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. Komite Uji Kompetensi dan registrasi

b. komite praktik keperawatan

c. komite disiplin keperawatan

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat membentuk sub komite sesuai kebutuhan.

Pasal 13

(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia

Pasal 14

(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.

(2) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.

(3) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.

Pasal 15

(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.

(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:

a. Anggota yang ditunjuk adalah 11 (sebelas) orang terdiri dari:

- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;

- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;

- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;

- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;

- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;

- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;

- Departemen Pendidikan Nasional 1 (satu) orang;

- Departemen Hukum 1 (satu) orang; dan

b. Anggota yang dipilih adalah 10 (sepuluh) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 16

1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi

2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil keperawatan Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).

3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 17

1. Personalia Konsil Keperawatan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

² Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“

Pasal 18

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

b. Warga Negara Republik Indonesia;

c. Sehat rohani dan jasmani;

d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;

e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;

f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Registrasi Tenaga Perawat, kecuali untuk non perawat;

g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan

h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 19

(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :

a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;

c. Meninggal dunia;

d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;

e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

g. Melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dari hasil investigasi Badan Kehormatan Konsil Keperawatan. (hapus...?)

(2) Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai Konsil Keperawatan Indonesia

(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia

(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 21

(1) Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur dilputuskan oleh rapat pleno anggota.

(2) Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.

(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 22

Pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 23

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendapatan lain yang sah.

(2) Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang tidak mengikat.

(3) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 24

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia

(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan

(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):

a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 25

Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan, untuk memberikan kompetensi kepada perawat, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan.

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.

(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

BAB VII

REGISTRASI KEPERAWATAN

Pasal 27

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).

(2) Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori:

a. LPN untuk perawat vokasional

b. RN untuk perawat profesional

(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :

a. memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN (diakomodasi pada pasal peralihan)

b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN

c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat

d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental

e. lulus uji kompetensi

f. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan

g. rekomendasi dari organisasi profesi


Pasal 28

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).

(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.

(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.

(4) PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.

Pasal 29

Syarat untuk memperoleh SIPP:

a. Memiliki STRP

b. Mempunyai tempat praktek

c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

SIPP masih tetap berlaku sepanjang:

d. STRP masih berlaku

e. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP

Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 30

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN (Practical Nurse) untuk perawat vokasional.

(2) Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 31

(1) Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3) huruf d dan huruf g, ditambah dengan:

a. rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin

b. angka kredit pendidikan berlanjut

(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 32

(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi.

(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. keabsahan ijazah;

b. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP;

c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat;

d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.

(4) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.

(5) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diberikan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 33

(1) SIPP sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.

(2) SIPP sementara berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.

(3) SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2) dan (3).

Pasal 34

(1) SIPP bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.

(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Keperawatan Indonesia.

(4) SIPP dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.

Pasal 35

SIPP tidak berlaku karena:

a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;

c. atas permintaan yang bersangkutan;

d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau

e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 37

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP berwenang untuk:

a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;

b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;

c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.

Pasal 39

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPP I berwenang untuk :

a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP II;

b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;


Pasal 40

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.

(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.

(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.

Pasal 41

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (PN).

(2) PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.

(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 42

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 43

Hak Klien dan atau Pasien

Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;

b. meminta pendapat perawat lain;

c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keperawatan;

d. menolak tindakan keperawatan; dan

e. mendapatkan resume keperawatan.

Pasal 44

Kewajiban Klien dan atau Pasien

Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


Pasal 45

Pengungkapan Rahasia Klien dan atau Pasien

Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien/klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan atas dasar:

a. Persetujuan klien dan atau pasien

b. Perintah hakim pada sidang pengadilan

c. Ketentuan perundangan yang berlaku

d. Kepentingan umum

Pasal 46

Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

1) Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;

3) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;

4) Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;

5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;

6) Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.

Pasal 47

Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :

1) Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien dan atau pasien;

2) Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.

3) Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;

4) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;

5) Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;

6) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;

7) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.

Pasal 48

Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok.

(2) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:

a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;

b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;

c. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.

(3) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

(4) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 49

Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 50

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui jabatan fungsional perawat.

(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.

Pasal 51

(1) Pemerintah dan profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;

(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;

(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta

Pasal 52

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:

a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.

b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat

c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;

d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 55

Sanksi Administratif

(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 38 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun

(2) Perawat yang dinyatakan melanggar Etik dan disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan

b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun

c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

Pasal 56

Sanksi Pidana

Setiap perawat yang dengan sengaja melakukan praktik keperawatan tanpa memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 57

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP yang dimaksud dalam pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 58

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 59

Perawat yang dengan sengaja:

tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (4);

tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a sampai dengan huruf f

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 60

Penetapan sanksi administrasi maupun pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 61

Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 62

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.


BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 64

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal …………………

PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal ……………….

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………